Definisi Biaya Tenaga Kerja
Tenaga kerja merupakan usaha fisik
atau mental yang dikeluarkan karyawan untuk mengolah produk. Biaya tenaga kerja
adalah harga yang dibebankan untuk penggunaan tenaga kerja manusia tersebut.
Akuntansi Biaya Tenaga Kerja
Biaya tenaga kerja dapat dibagi ke
dalam tiga golongan besar berikut ini :
1.
Gaji dan Upah
regular yaitu jumlah gaji dan upah bruto dikurangi dengan potongan-potongan
seperti : pajak penghasilan karyawan dan biaya asuransi hari tua
Salah satu cara perhitungan upah karyawan dalam perusahaan adalah dengan
mengalikan tarif upah dengan jam kerja karyawan. Dngan demikian untuk meentukan
upah seorang karyawan perlu dikumpulkan data jumlah jam kerjanya selama periode
waktu tertentu.
Dalam perusahaan yang menggunakan metode harga pokok pesanan, dokumen
sumber untuk mengumpulkan waktu kerja karyawan adalah kartu hadir (clock card) dan kartu jam kerja (job time ticket).
Akuntansi biaya gaji dan upah dilakukan dalam empat tahap pencatatn
berikut ini:
Tahap 1
Berdasarkan kartu hadir karyawan (baik karyawan produksi, pemasaran maupun administrasi
dan umum), bagian pembuatan daftar gaji dan upah kemudian membuat daftar gaji
dan upah karyawan. Dari daftar gaji dan upah kemudian dibuat rekapitulasi gaji
dan upah untuk mengelompokkan gaji danupah tersebut menjadi: gaji dan upah karyawan
pabrik, gaji dan upah karyawan administrasi dan umum, serta gaji dan upah
karyawan pemasaran. Gaji danupah karyawan pabrik dirinci lagi ke dalam upah
karyawan langsung dan karyawan tak langsung dalam hubunganya dengan produk. Atas
dasar rekapitulasigaji dan upah tersebut, Bagian Akuntansi kemudian membuat
jurnal sebagai berikut :
Barang dalam Prosess-Biaya Tenaga Kerja xx
Biaya Overhead pabrik xx
Biaya Administrasi & Umum xx
Biaya Pemasaran xx
Gaji
danUpah xx
Tahap 2 Atas
dasar daftar gaji dan upah tersebut, Bagian Keuangan membuat bukti kas keluar
dan cek untuk pengambilan uang dari bank. Atas dasar bukti kas keluar tersebut,
bagian akuntansi membuat Jurnal sebagai berikut :
Gaji dan upah xx
Utang
PPh karyawan xx
Utang
Gaji dan Upah xx
Tahap 3 Setelah
cek diuangkan di bank, uang gaji dan upah kemudian dimasukkan ke dalam amplop
gaji dan upah tiap karyawan. Uang gaji dan upah karyawan kemudian dibayarkan
oleh juru bayar kepada tiap karyawan yangberhak.Atas dasar daftar gaji dan upah
yang telah ditandatangani karyawan, bagian akuntansi membuat jurnal sebagai
berikut :
Utang gaji dan upah xx
Kas xx
Tahap 4 Penyetoran
pajak penghasilan (PPh) karyawan ke Kas Negara, dibuat juranl oleh Bagian
Akuntansi sebagai berikut :
Utang PPh karyawan xx
Kas xx
Contoh :
Perusahaan ABC hanya mempekerjakan 2 orang karyawan : Amin dan Badu. Berdasarkan
kartu hadir minggu pertama bulan April 2001, bagian pembuat daftar gaji dan upah
membuat daftar gaji dan upah untuk periode yang bersangkutan. Menurut kartu
hadir, karyawan Amin bekerja selama seminggu sebanyak 40 jam dengan upah per
jam Rp. 10.000,00 sedangkan
karyawan Badu selama periode yang sama bekerja 40 jam dengan tarif upah Rp. 7.500,00
per jam. Menurut kartu jam kerja, penggunaan jam hadir masing-masing karyawan
tersebut disajikan dalam tabel 1 berikut ini :
Tabel 1 Data Jam Kerja Karyawan
Penggunaan
Waktu Kerja
|
Amin
|
Badu
|
Untuk pesanan
# 103
Untuk pesanan #
188
Untuk menunggu
persiapan pekerjaan
|
15
Jam
20
Jam
5 Jam
|
20
jam
10
Jam
10
jam
|
Dengan demikian upah karyawan tersebut dihitung sebesar Rp.
700.000,0 (40 jam x Rp. 10.000,00 ditambah 40 Jam x Rp. 7.500,00) dan didistribusikan seperti dalam tabel 2 :
Tabel 2 Distribusi Upah Tenaga kerja Langsung
Distribusi
Biaya Tenaga Kerja
|
Amin
|
Badu
|
Dibebankan
sebagai biaya tenaga kerja langsung
Pesanan # 103
Pesanan# 188
Dibebankan sebagai
biaya overhead pabrik
Jumlah upah
minggu pertama bulan April 2001
PPh yang dipotong
oleh perusahaan 15% dari upah minggu pertama bulan April 2001
Jumlah upah
bersih yang diterima karyawan
|
Rp. 150.000,00
Rp. 200.000,00
Rp.
50.000,00
Rp. 400.000,00
Rp. 60.000,00
Rp.
340.000,00
|
Rp. 150.000,00
Rp. 75.000,00
Rp.
75.000,00
Rp. 300.000,00
Rp. 45.000,00
Rp.
255.000,00
|
Akuntansi biaya gaji dan upah atas dasar data tersebut di atas dilakukan
sebagai berikut :
Tahap 1 Berdasarkan
atas rekapitulasi gaji danupah, Bagian Akuntansi kemudian membuat jurnal
distribusi gaji dan upah sebagai berikut :
Barang dalam Proses-Biaya Tenaga Kerja Rp.
575.000,00
Biaya Overhead Pabrik Rp.
125.000,00
Gaji
danUpah Rp.
700.000,00
Tahap 2.
Atas dasar bukti kas keluar tersebut, Bagian Akuntansi membuat Jurnal sebagai
berikut :
Gaji dan upah Rp. 700.000,00
Utang
PPh karyawan Rp. 105.000,00
Utang
Gaji dan Upah Rp. 595.000,00
Tahap 3 Atas
dasar daftar gaji dan upah yang telah ditandatangani karyawan, Bagian Akuntansi
membuat jurnal sebagai berikut :
Utang gaji dan upah Rp. 595.000,00
Kas Rp. 595.000,00
Tahap 4 Penyetoran
pajak penghasilan (PPh) karyawan ke Kas Negara, dibuat juranl oleh Bagian
Akuntansi sebagai berikut :
Utang PPh karyawan Rp. 105.000,00
Kas Rp.
105.000,00
Dalam hubungannya dengan gaji dan upah, perusahaan memberikan insentif
kepada karyawan agar dapat bekerja ebih baik. Insentif dapat didasarkan atas waktu kerja, hasil yang
diproduksi atau kombinasi di antara keduanya.
- Insentif satuan dengan jam minimum (straight piecework with a guaranteed
hourly minimum plan)
Karyawan dibayar atas dasar tariff per jam untuk mnghasilkan jumlah
satuan keluaran (output0 standar. Untuk hasil produksi yang m,elebihi jumlah
standar tersebut, karyawan menerima jumah upah tambahan sebesar jumlah kelebihan
satuan keluaran di atas standar kali tariff upahper satuan. Tariff upah per
satuan dihitung dengan cara membagi upah standar per jam dengan satuan keluaran
standar per jam.
Contoh ;
Jika menurut penyelidikan waktu, dibutuhkan 5 menit untukmenghasilkan
satuanproduk,maka jumlah keluaran standar per jam adalah 12 satuan. Jika upah
pokok sebesar Rp. 6.000,00 per jam, maka tarif upah per satuan adalah Rp.500,00
(Rp.6.000,00 : 12). Karyawan yang tidak dapat menghasilkan jumlah standar per
jam, tetap dijamin mendapatkan upah Rp. 6.000,00 per jam. Tetapi apabila ia
dapat menghasilkan 14 satuan per jam (ada kelebihan 2 satuan dari jumlah satuan
standar per jam) maka upahnya dihitung sebagai berikut :
Upah dasar per jam Rp. 6.000,00
Insentif: 2 x Rp. 500,00 (Rp. 6.000,00 : 12) Rp. 1.000,00
Upah yang diterima pekerja per jam Rp. 7.000,00
b. Taylor Differential Piece Rate
Plan
Cara pemberian insentif ini adalah semacam straight piece rate plan yang menggunakan tarif tiap potong untuk
jumlah keluaran rendah per jam dan tarif tiap potong yang lain untuk jumlah
keluaran tinggi per jam.
Contoh :
Karyawan dapat menerima upah Rp. 42.000,00 per hari (untuk 7 jam kerja).
Misalkan rata-rata seorang karyawan dapat menghasilkan 12 satuan per jam,
sehingga upahnya per satuan Rp. 500,00 {upah per hari dibagi dengan jumlah
dihasilkan per hari Rp4.200/(12 x 7)). Dalam Taylor plan ini, misalnya ditetapkan
tarif upah Rp. 450,00 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 14 satuan
atau kurang per jam dan Rp. 650,00 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 16
satuan per jam, maka upah per jam karyawan dihitung sebagai berikut : Rp.
650,00 x 16 = Rp.10.400,00 per jam. Sedang bila karyawan hanya menghasilkan 12
satuan per jam, maka upah per jam
dihitung sebagai berikut: Rp. 450,00 x 12 = Rp. 5.400,00
2.
Premi lembur
Dalam perusahaan, jika karyawan bekerja lebih dari 40 Jam satu minggu,
maka mereka berhak menerima uang lembur
dan premi lembur. Misalnya, dalam satu minggu seorang karyawan bekerja selama
44 jam dengan tarif upah (dalam jam kerja biasa maupun lembur) Rp. 6.000,00.
Premi lembur dihitung sebsar 50% dari tariff upah. Upah karyawan tersebut
dihitung sebagai berikut :
Jam biasa 40 x Rp. 6.000,00 Rp. 240.000,00
Lembur 4 x Rp. 6.000,00 Rp. 24.000,00
Premi lmbur 4 x Rp. 6.000,00 Rp. 12.000,00
Jumlah upah karyawan tersebut
satu minggu Rp. 276.000,00
Perlakuan terhadap premi lembur tergantung atas alasan-alasan terjadinya
lembur tersebut. Premi lembur ditambahkan pada upah tenaga kerja langsung dan dibebankan
pada pekrjaan atau departemen tempat terjadinya lembur tersebut. Perlakuan ini
dapat dibenarkan apabila pabrik telah bekerja pada kapasitas penuh dan pemesan
mau menerima beban tambahan karena lembur tersebut.
Premi lembur dapat diperlakukan sebagai unsure biaya overhead pabrik atau
dikeluarkan sama sekali dari harga pokok produk dan dianggap sebagai biaya
periode. Perlakuan yang terakhir ini dapat dibenarkan jika lembur tersebut
terjadi karena ketidakefisienan atau pemborosan waktu kerja.
3. Biaya-biaya
yang berhubungan dengan tenaga kerja (labor
related costs)
Setup time
Seringkali terjadi sebuah pabrik memerlukan waktu dan sejumlah biaya
untuk memulai produksi. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memulai produksi
disebut biaya pemula produksi (set up
costs). Biaya pemula produksi diperlukan pada waktu pabrik atau proses mulai
dijalankan atau dibuka kembali atau pada waktu produk baru perkenalkan. Biaya
pemula produksi meliputi pengeluaran-pengeluaran untuk pembuatan rancang
bangun, penyusunan mesin dan peralatan, latihan bagi karyawan dan
kerugian-kerugian yang timbul akibat belum adanya pengalaman.
1.
Dimasukkan ke
dalam kelompok biaya tenaga kerja langsung. Bila biaya pemula produksi
dapat diidentifikasikan pada pesanan tertentu, maka biaya ini seringkali
dimasukkan dalam kelompok biaya tenaga kerja langsung dan dibebankan langsung
ke rekening Barang dalam Proses.
2.
Dimasukkan
sebagai unsur biaya overhead pabrik. Biaya pemula produksi dapat diperlakukan
sebagai unsur biaya overhead pabrik. Jurnal untuk mencatat biaya pemula
produksi adalah sebagai berikut:
Biaya Overhead Pabrik Sesungguhnya xx
Kas xx
Utang Dagang xx
Persediaan xx
3.
Dibebankan kepada pesanan yang bersangkutan. Biaya
pemula produksi dapat dibebankan kepada pesanan tertentu, dalam kelompok biaya
tersendiri, yang terpisah dari biaya bahan baku , biaya tenaga kerja langsung, dan biaya
overhead pabrik.
Waktu Menganggur (idle Time)
Dalam mengolah produk seringkali terjadi hambatan-hambatan, kerusakan
mesin atau kekurangan pekerjaan. Hal ini
menimbulkan waktu menganggur bagi karyawan. Biaya-biaya yang dikeluarkan selama
waktu menganggur ini diperlakukan sebagai overhead pabrik.
Misalkan seorang karyawan harus bekerja 40 jam per minggu. Upahnya Rp.
6.000,00 per jam. Dari. 40 jam kerja tersebut misalnya 10 jam merupakan waktu menganggur
dan sisanya digunakan untuk mengerjakan pesanan tertentu. Jurnal untuk biaya
tenaga kerja tersebut adalah:
Barang dalam Proses - Biaya Tenaga Kerja Langsung Rp.
180.000,00
Biaya Overhead Pabrik Sesungguhnya Rp. 60.000,00
Gaji dan Upah Rp. 240.000,00
RANGKUMAN
Akuntansi biaya tenaga kerja adalah melalui empat tahap: pencatatan
distribusi biaya tenaga kerja, pencatatan utang upah, pencatatan pembayaran upah
kepada karyawan yang berhak, dan penyetoran pajak penghasilan karyawan ke Kas Negara
thenk you geng
BalasHapusthenk you geng
BalasHapusThank's
BalasHapus