Sabtu, 16 April 2016

AKUNTANSI BIAYA TENAGA KERJA

Definisi Biaya Tenaga Kerja
       Tenaga kerja merupakan usaha fisik atau mental yang dikeluarkan karyawan untuk mengolah produk. Biaya tenaga kerja adalah harga yang dibebankan untuk penggunaan tenaga kerja manusia tersebut.

Akuntansi Biaya Tenaga Kerja
       Biaya tenaga kerja dapat dibagi ke dalam tiga golongan besar berikut ini :
1.      Gaji dan Upah regular yaitu jumlah gaji dan upah bruto dikurangi dengan potongan-potongan seperti : pajak penghasilan karyawan dan biaya asuransi hari tua
Salah satu cara perhitungan upah karyawan dalam perusahaan adalah dengan mengalikan tarif upah dengan jam kerja karyawan. Dngan demikian untuk meentukan upah seorang karyawan perlu dikumpulkan data jumlah jam kerjanya selama periode waktu tertentu.
Dalam perusahaan yang menggunakan metode harga pokok pesanan, dokumen sumber untuk mengumpulkan waktu kerja karyawan adalah kartu hadir (clock card) dan kartu jam kerja (job time ticket).
Akuntansi biaya gaji dan upah dilakukan dalam empat tahap pencatatn berikut ini:
Tahap 1 Berdasarkan kartu hadir karyawan (baik karyawan produksi, pemasaran maupun administrasi dan umum), bagian pembuatan daftar gaji dan upah kemudian membuat daftar gaji dan upah karyawan. Dari daftar gaji dan upah kemudian dibuat rekapitulasi gaji dan upah untuk mengelompokkan gaji danupah tersebut menjadi: gaji dan upah karyawan pabrik, gaji dan upah karyawan administrasi dan umum, serta gaji dan upah karyawan pemasaran. Gaji danupah karyawan pabrik dirinci lagi ke dalam upah karyawan langsung dan karyawan tak langsung dalam hubunganya dengan produk. Atas dasar rekapitulasigaji dan upah tersebut, Bagian Akuntansi kemudian membuat jurnal sebagai berikut :
Barang dalam Prosess-Biaya Tenaga Kerja        xx
Biaya Overhead pabrik                                      xx
Biaya Administrasi & Umum                              xx
Biaya Pemasaran                                               xx
            Gaji danUpah                                                                 xx
Tahap 2 Atas dasar daftar gaji dan upah tersebut, Bagian Keuangan membuat bukti kas keluar dan cek untuk pengambilan uang dari bank. Atas dasar bukti kas keluar tersebut, bagian akuntansi membuat Jurnal sebagai berikut :
               Gaji dan upah                                         xx
            Utang PPh karyawan                             xx
            Utang Gaji dan Upah                             xx       

Tahap 3 Setelah cek diuangkan di bank, uang gaji dan upah kemudian dimasukkan ke dalam amplop gaji dan upah tiap karyawan. Uang gaji dan upah karyawan kemudian dibayarkan oleh juru bayar kepada tiap karyawan yangberhak.Atas dasar daftar gaji dan upah yang telah ditandatangani karyawan, bagian akuntansi membuat jurnal sebagai berikut :
               Utang gaji dan upah                               xx
            Kas                                                         xx
Tahap 4 Penyetoran pajak penghasilan (PPh) karyawan ke Kas Negara, dibuat juranl oleh Bagian Akuntansi sebagai berikut :
               Utang PPh karyawan                             xx
            Kas                                                         xx

Contoh :
Perusahaan ABC hanya mempekerjakan  2 orang karyawan : Amin dan Badu. Berdasarkan kartu hadir minggu pertama bulan April 2001, bagian pembuat daftar gaji dan upah membuat daftar gaji dan upah untuk periode yang bersangkutan. Menurut kartu hadir, karyawan Amin bekerja selama seminggu sebanyak 40 jam dengan upah per jam           Rp. 10.000,00 sedangkan karyawan Badu selama periode yang sama bekerja 40 jam dengan tarif upah Rp. 7.500,00 per jam. Menurut kartu jam kerja, penggunaan jam hadir masing-masing karyawan tersebut disajikan dalam tabel 1 berikut ini :
Tabel 1 Data Jam Kerja Karyawan
Penggunaan Waktu Kerja
Amin
Badu
Untuk pesanan # 103
Untuk pesanan # 188
Untuk menunggu persiapan pekerjaan
15 Jam
20 Jam
 5 Jam
20 jam
10 Jam
10 jam

Dengan demikian upah karyawan tersebut dihitung sebesar Rp. 700.000,0 (40 jam x Rp. 10.000,00 ditambah 40 Jam x Rp. 7.500,00) dan didistribusikan  seperti dalam tabel 2 :
Tabel 2 Distribusi Upah Tenaga kerja Langsung
Distribusi Biaya Tenaga Kerja
Amin
Badu
Dibebankan sebagai biaya tenaga kerja langsung
        Pesanan # 103
        Pesanan# 188
Dibebankan sebagai biaya overhead pabrik
Jumlah upah minggu pertama bulan April 2001
PPh yang dipotong oleh perusahaan 15% dari upah minggu pertama bulan April 2001
Jumlah upah bersih yang diterima karyawan

Rp.  150.000,00
Rp.  200.000,00
Rp.    50.000,00
Rp.  400.000,00

Rp.    60.000,00
Rp.  340.000,00

Rp.  150.000,00
Rp.    75.000,00
Rp.    75.000,00
Rp.  300.000,00

Rp.    45.000,00
Rp.  255.000,00   

Akuntansi biaya gaji dan upah atas dasar data tersebut di atas dilakukan sebagai berikut :
Tahap 1 Berdasarkan atas rekapitulasi gaji danupah, Bagian Akuntansi kemudian membuat jurnal distribusi gaji dan upah sebagai berikut :
Barang dalam Proses-Biaya Tenaga Kerja         Rp. 575.000,00
Biaya Overhead Pabrik                                      Rp. 125.000,00
                           Gaji danUpah                                                                 Rp. 700.000,00
Tahap 2. Atas dasar bukti kas keluar tersebut, Bagian Akuntansi membuat Jurnal sebagai berikut :
               Gaji dan upah                                                     Rp. 700.000,00
            Utang PPh karyawan                                                     Rp. 105.000,00
            Utang Gaji dan Upah                                                     Rp. 595.000,00
Tahap 3 Atas dasar daftar gaji dan upah yang telah ditandatangani karyawan, Bagian Akuntansi membuat jurnal sebagai berikut :
               Utang gaji dan upah                                           Rp. 595.000,00
            Kas                                                                                 Rp. 595.000,00
Tahap 4 Penyetoran pajak penghasilan (PPh) karyawan ke Kas Negara, dibuat juranl oleh Bagian Akuntansi sebagai berikut :
               Utang PPh karyawan                                         Rp. 105.000,00
            Kas                                                                                 Rp. 105.000,00
Dalam hubungannya dengan gaji dan upah, perusahaan memberikan insentif kepada karyawan agar dapat bekerja ebih baik. Insentif  dapat didasarkan atas waktu kerja, hasil yang diproduksi atau kombinasi di antara keduanya.
Ada dua cara pemberian insentif, yaitu ;
  1. Insentif satuan dengan jam minimum (straight piecework with a guaranteed hourly minimum plan)
Karyawan dibayar atas dasar tariff per jam untuk mnghasilkan jumlah satuan keluaran (output0 standar. Untuk hasil produksi yang m,elebihi jumlah standar tersebut, karyawan menerima jumah upah tambahan sebesar jumlah kelebihan satuan keluaran di atas standar kali tariff upahper satuan. Tariff upah per satuan dihitung dengan cara membagi upah standar per jam dengan satuan keluaran standar per jam.
Contoh ;
Jika menurut penyelidikan waktu, dibutuhkan 5 menit untukmenghasilkan satuanproduk,maka jumlah keluaran standar per jam adalah 12 satuan. Jika upah pokok sebesar Rp. 6.000,00 per jam, maka tarif upah per satuan adalah Rp.500,00 (Rp.6.000,00 : 12). Karyawan yang tidak dapat menghasilkan jumlah standar per jam, tetap dijamin mendapatkan upah Rp. 6.000,00 per jam. Tetapi apabila ia dapat menghasilkan 14 satuan per jam (ada kelebihan 2 satuan dari jumlah satuan standar per jam) maka upahnya dihitung sebagai berikut :
Upah dasar per jam                                         Rp. 6.000,00
Insentif: 2 x Rp. 500,00 (Rp. 6.000,00 : 12)     Rp. 1.000,00
Upah yang diterima pekerja per jam                 Rp. 7.000,00

b. Taylor Differential Piece Rate Plan
Cara pemberian insentif ini adalah semacam straight piece rate plan yang menggunakan tarif tiap potong untuk jumlah keluaran rendah per jam dan tarif tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran tinggi per jam.
Contoh :
Karyawan dapat menerima upah Rp. 42.000,00 per hari (untuk 7 jam kerja). Misalkan rata-rata seorang karyawan dapat menghasilkan 12 satuan per jam, sehingga upahnya per satuan Rp. 500,00 {upah per hari dibagi dengan jumlah dihasilkan per hari Rp4.200/(12 x 7)). Dalam Taylor plan ini, misalnya ditetapkan tarif upah Rp. 450,00 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 14 satuan atau kurang per jam dan Rp. 650,00 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 16 satuan per jam, maka upah per jam karyawan dihitung sebagai berikut : Rp. 650,00 x 16 = Rp.10.400,00 per jam. Sedang bila karyawan hanya menghasilkan 12 satuan per  jam, maka upah per jam dihitung sebagai berikut: Rp. 450,00 x 12 =              Rp. 5.400,00
2.      Premi lembur
Dalam perusahaan, jika karyawan bekerja lebih dari 40 Jam satu minggu, maka mereka  berhak menerima uang lembur dan premi lembur. Misalnya, dalam satu minggu seorang karyawan bekerja selama 44 jam dengan tarif upah (dalam jam kerja biasa maupun lembur) Rp. 6.000,00. Premi lembur dihitung sebsar 50% dari tariff upah. Upah karyawan tersebut dihitung sebagai berikut :
      Jam biasa 40 x Rp. 6.000,00                            Rp. 240.000,00
      Lembur 4 x Rp. 6.000,00                                 Rp.   24.000,00
      Premi lmbur 4 x Rp. 6.000,00                          Rp.   12.000,00
      Jumlah upah karyawan tersebut satu minggu      Rp. 276.000,00          
 


Perlakuan terhadap premi lembur tergantung atas alasan-alasan terjadinya lembur tersebut. Premi lembur ditambahkan pada upah tenaga kerja langsung dan dibebankan pada pekrjaan atau departemen tempat terjadinya lembur tersebut. Perlakuan ini dapat dibenarkan apabila pabrik telah bekerja pada kapasitas penuh dan pemesan mau menerima beban tambahan karena lembur tersebut.
Premi lembur dapat diperlakukan sebagai unsure biaya overhead pabrik atau dikeluarkan sama sekali dari harga pokok produk dan dianggap sebagai biaya periode. Perlakuan yang terakhir ini dapat dibenarkan jika lembur tersebut terjadi karena ketidakefisienan atau pemborosan waktu kerja.

3.      Biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja (labor related costs)
Setup time
Seringkali terjadi sebuah pabrik memerlukan waktu dan sejumlah biaya untuk memulai produksi. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memulai produksi disebut biaya pemula produksi (set up costs). Biaya pemula produksi diperlukan pada waktu pabrik atau proses mulai dijalankan atau dibuka kembali atau pada waktu produk baru perkenalkan. Biaya pemula produksi meliputi pengeluaran-pengeluaran untuk pembuatan rancang bangun, penyusunan mesin dan peralatan, latihan bagi karyawan dan kerugian-kerugian yang timbul akibat belum adanya pengalaman.
Ada tiga cara perlakuan terhadap biaya pemula produksi:
1.      Dimasukkan ke dalam kelompok biaya tenaga kerja langsung. Bila biaya pemula produksi dapat diidentifikasikan pada pesanan tertentu, maka biaya ini seringkali dimasukkan dalam kelompok biaya tenaga kerja langsung dan dibebankan langsung ke rekening Barang dalam Proses.
2.      Dimasukkan sebagai unsur biaya overhead pabrik. Biaya pemula produksi dapat diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik. Jurnal untuk mencatat biaya pemula produksi adalah sebagai berikut:
Biaya Overhead Pabrik Sesungguhnya           xx
Kas                                                                xx
Utang Dagang                                                 xx
Persediaan                                                      xx
3.      Dibebankan kepada pesanan yang bersangkutan. Biaya pemula produksi dapat dibebankan kepada pesanan tertentu, dalam kelompok biaya tersendiri, yang terpisah dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik.
Waktu Menganggur (idle Time)
Dalam mengolah produk seringkali terjadi hambatan-hambatan, kerusakan mesin atau  kekurangan pekerjaan. Hal ini menimbulkan waktu menganggur bagi karyawan. Biaya-biaya yang dikeluarkan selama waktu menganggur ini diperlakukan sebagai overhead pabrik.
Misalkan seorang karyawan harus bekerja 40 jam per minggu. Upahnya Rp. 6.000,00 per jam. Dari. 40 jam kerja tersebut misalnya 10 jam merupakan waktu menganggur dan sisanya digunakan untuk mengerjakan pesanan tertentu. Jurnal untuk biaya tenaga kerja tersebut adalah:
Barang dalam Proses - Biaya Tenaga Kerja Langsung   Rp. 180.000,00
Biaya Overhead Pabrik Sesungguhnya                          Rp.   60.000,00
Gaji dan Upah                                                                              Rp. 240.000,00

RANGKUMAN
Akuntansi biaya tenaga kerja adalah melalui empat tahap: pencatatan distribusi biaya tenaga kerja, pencatatan utang upah, pencatatan pembayaran upah kepada karyawan yang berhak, dan penyetoran pajak penghasilan karyawan ke Kas Negara



3 komentar: